Berikut Dokumen Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi melalui LSBU PT. Jasa Sertifikasi Gapkaindo (JASTINDO) seperti digambarkan di atas.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Data Badan Usaha
Nama BU, NPWP, No. Telp, Email - Data PIC
Nama, Alamat, No. Telp., Email - Data Pemegang Saham
- Data Legalitas Badan Usaha
Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan Menkumham - Data Pengurus Badan Usaha
Direksi & Komisaris beserta KTP & NPWP - Pas Foto PJBU / Direktur Utama
ukuran 3 x 4, berwarna, pakaian non-kaos (Kemeja) - NIB (RBA) KBLI 2020
- Kontrak dengan Pemberi Tugas
- BSAT (Berita acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
- BOQ / RAB / MPU
- Akun OSS (jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
- Kartu Tanda Anggota (KTA)
sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal
PERSYARATAN DATA TENAGA KERJA KONSTRUKSI
- Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran daftar Tenaga Kerja Konstruksi
- Sertifikasi Keahlian (sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) / E-KTP
- NPWP
PERSYARATAN DATA KEUANGAN
- Neraca Keuangan Badan Usaha
- Audit Akuntan Publik (dua tahun terakhir)
PERSYARATAN DATA PERALATAN
- Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian (RiksaUji, dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
- Surat Pernyataan Kelayakan (Laik Pakai) dari Badan Usaha (jika peralatan belum dilakukan RiksaUji oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
- Surat Keterangan belum dapat melakukan RiksaUji dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
- Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Pertalatan Konstruksi dari Badan Usaha
- Bukti Kepemilikan atau Sewa (Perjanjian Sewa minimal 1 tahun)
- Foto Plat Nama Alat (Max. 200 KB)
- Foto Alat Tampak Depan (Max. 200 KB)
- Foto Alat Tampak samping (Max. 200 KB)
- Foto Alat Tampak Belakang (Max. 200 KB)
PERSYARATAN ISO
- Sertifikat ISO 37001:2016 dan Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA); atau
- Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu:
- 2 (dua) tahun untuk Spesialis
- 1 (satu) tahun untuk Umum Kualifikasi Besar
- 2 (dua) tahun untuk Umum Kualifikasi Menengah; dan
- 3 (tiga) tahun untuk Umum Kualifikasi Kecil
- Dokumen Penerapan SMAP mengadopsi pada Panduan Cegah Korupsi yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
LSBU JASTINDO