Kebijakan dan Sasaran Mutu

KEBIJAKAN MUTU :

Menjadi LSBU PT. JASA SERTIFIKASI GAPKAINDO yanga mampu memberikan pelayanan Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi secara CEPAT, PASTI, AKURAT, INFORMATIF, TERPERCAYA, BERKUALITAS dalam usaha mendapatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan." dengan :

  1. Menerapkan kebijakan dan mencapai sasaran mutu
  2. Menetapkan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang memenuhi persyaratan sesuai Standar Nasional Indonesia ISO/IEC 17065:2012 tentang penilaian kesesuaian-persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.
  3. Seluruh komponen yang terkait berpartisipasi aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen mutu pelayanan jasa serifikasi produk pengguna tanda Standar Nasional Indonesia secara efektif dan efisien
SASARAN MUTU :
  1. Mengidentifikasi, menerapkan, dan memantau seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan sertifikasi secara profesional, independen, transparan, akuntabel, terpercaya dan non diskriminasi;
  3. Menjamin Proses sertifikasi yang efektif dan efisien dalam upaya memberikan layanan yang cepat, akurat dan biaya terjangkau dengan melaksanakan : 
    1. Tinjauan Permohonan paling lama 1 hari
    2. Perbaikan Tinjauan Permohonan paling lama 5 hari
    3. Evaluasi/penilaian paling lama 3 hari
    4. Tinjauan hasil evaluasi/penilaian dan keputusan Sertifikasi paling lama 2 hari
  4. Proses sertifikasi yang efektif dan efisien dalam upaya memberikan layanan yang cepat, akurat dan biaya terjangkau;
  5. Tercapainya konsistensi mutu dengan mengutamakan kualitas dan kepuasan pelanggan;
  6. Menghasilkan hasil sertifikasi yang berkualitas dan diakui baik ditingkat nasional maupun internasional.

Administrator

"Success is not final; failure is not fatal. It is the courage to continue that counts." — Winston S. Churchill