Keluhan


Pernyataan ketidakpuasan yang disampaikan oleh seseorang atau organisasi terkait layanan, produk, atau tindakan yang diterima. Keluhan umumnya muncul ketika ekspektasi tidak terpenuhi, baik dari segi kualitas, waktu, maupun aspek lainnya, dan bertujuan untuk mencari solusi atau perbaikan atas masalah yang dihadapi.


Penanganan Keluhan :


  • 1. Badan usaha yang bermohon dapat mengajukan banding secara resmi menggunakan form banding yang disediakan, terkait keputusan yang tidak disetujui, dan dikirimkan kepada lembaga sertifikasi. BUJK hanya boleh mengajukan banding untuk subklasifikasi SBU yang sama sesuai hasil keputusan sertifikasi dari LSBU.

  • 2. LSBU JASTINDO akan melakukan pengecekan dan memeriksa kelengkapan dokumen yang diterima. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, maka proses banding akan segera diproses.

  • 3. Penyelesaian proses banding dilakukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari kerja, dan hasil keputusan banding akan langsung ditetapkan oleh LSBU JASTINDO.

  • 4. Pengajuan banding hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam satu permohonan sertifikasi SBU untuk subklasifikasi yang sama.

Silahkan mengisi permohonan Keluhan


Isi Form Keluhan