Merupakan mekanisme yang digunakan oleh badan usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi untuk menentang atau tidak setuju dengan hasil keputusan yang dibuat oleh lembaga sertifikasi terkait dengan hasil proses sertifikasi. Proses ini banding ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil lembaga sertifikasi dapat dievaluasi kembali secara adil, transparan, dan objektif, sesuai prinsip-prinsip ketidakberpihakan.
Silahkan mengisi permohonan Banding