Proses Banding


Merupakan mekanisme yang digunakan oleh badan usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi untuk menentang atau tidak setuju dengan hasil keputusan yang dibuat oleh lembaga sertifikasi terkait dengan hasil proses sertifikasi. Proses ini banding ini dapat digunakan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil lembaga sertifikasi dapat dievaluasi kembali secara adil, transparan, dan objektif, sesuai prinsip-prinsip ketidakberpihakan.


Mekanisme Banding :


  • 1. Badan usaha yang bermohon mengajukan banding secara resmi menggunakan form banding yang disediakan terkait keputusan yang tidak setujui dan dikirimkan kepada lembaga sertifikasi. BUJK yang mengajukan banding sesuai dengan permohonan banding untuk subklasifikasi SBU yang sama sesuai hasil keputusan sertifikasi dari LSBU.

  • 2. LSBU JASTINDO akan melakukan pengecekan dan memeriksa kelengkapan dokumen terkait permohonan banding.

  • 3. Setelah kelengkapan berkas banding dinyatakan lengkap maka LSBU JASTINDO akan diproses pengajuan.

  • 4. Penyelesaian proses banding paling lambat 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari dan langsung dilakukan keputusan banding.

  • 5. Pengajuan banding hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 permohonan sertifikasi SBU dengan subklasifikasi yang sama.

Silahkan mengisi permohonan Banding


Isi Form Banding