Berikut Dokumen Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi melalui LSBU PT. Jasa Sertifikasi Gapkaindo (JASTINDO) seperti digambarkan di atas.
PERSYARATAN ADMINISTRATIF
1. Data Badan Usaha
Nama BU, NPWP, No. Telp, Email
2. Data PIC
Nama, Alamat, No. Telp., Email
3. Data Pemegang Saham
4. Data Legalitas Badan Usaha
Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir beserta SK Pengesahan Menkumham
5. Data Pengurus Badan Usaha
Direksi & Komisaris beserta KTP & NPWP
6. Pas Foto PJBU / Direktur Utama
ukuran 3 x 4, berwarna, pakaian non-kaos (Kemeja)
7. NIB (RBA) KBLI 2020
8. Kontrak dengan Pemberi Tugas
9. BSAT (Berita acara Serah Terima Pekerjaan Pertama)
10. BOQ / RAB / MPU
11. Akun OSS (jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
12. Kartu Tanda Anggota (KTA)
sesuai Asosiasi Badan Usaha yang diajukan di Portal
PERSYARATAN DATA TENAGA KERJA KONSTRUKSI
1. Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Lampiran daftar Tenaga Kerja Konstruksi
2. Sertifikasi Keahlian (sesuai dengan Kualifikasi dan Subklasifikasi pada Permohonan)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / E-KTP
4. NPWP
PERSYARATAN DATA KEUANGAN
1. Neraca Keuangan Badan Usaha
2. Audit Akuntan Publik (dua tahun terakhir)
PERSYARATAN DATA PERALATAN
1. Hasil Evaluasi Pemeriksaan dan Pengujian (RiksaUji, dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
2. Surat Pernyataan Kelayakan (Laik Pakai) dari Badan Usaha (jika peralatan belum dilakukan RiksaUji oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi)
3. Surat Keterangan belum dapat melakukan RiksaUji dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi
4. Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Pertalatan Konstruksi dari Badan Usaha
5. Bukti Kepemilikan atau Sewa (Perjanjian Sewa minimal 1 tahun)
6. Foto Plat Nama Alat (Max. 200 KB)
7. Foto Alat Tampak Depan (Max. 200 KB)
8. Foto Alat Tampak samping (Max. 200 KB)
9. Foto Alat Tampak Belakang (Max. 200 KB)
PERSYARATAN ISO
1. Sertifikat ISO 37001:2016 dan Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi (KAN, IAF, APAC, MLA); atau
2. Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu:
a. 2 (dua) tahun untuk Spesialis
b. 1 (satu) tahun untuk Umum Kualifikasi Besar
c. 2 (dua) tahun untuk Umum Kualifikasi Menengah; dan
d. 3 (tiga) tahun untuk Umum Kualifikasi Kecil
3. Dokumen Penerapan SMAP mengadopsi pada Panduan Cegah Korupsi yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)