Biaya Sertifikasi


Rincian Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Per Subklasifikasi

LSBU PT. JASA SERTIFIKASI GAPKAINDO (JASTINDO)



Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi, maka LSBU PT. JASA SERTIFIKASI GAPKAINDO menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:



Jenis Usaha Kualifikasi
Umum Spesialis
Perorangan Kecil Menengah Besar KPBUJKA BUJKN/BUJKPMA KPBUJKA
(Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.) (Rp.)
Pekerjaan Konstruksi - 315.000,- 2.257.500,- 9.450.000,- 17.850.000,- 7.560.000,- 17.850.000,-


BUJKPMA

Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing


KPBUJKA

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing


BUJKN

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional





Catatan :

1. Pelunasan keseluruhan biaya sertifikasi pada saat tanda tangan Perjanjian Sertifikasi.

2. Pembayaran dianggap diterima setelah uang masuk ke rekening PT. Jasa Sertifikasi Gapkaindo (JASTINDO).