Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi, maka LSBU PT. JASA SERTIFIKASI GAPKAINDO menetapkan biaya sertifikasi sebagai berikut:
| Jenis Usaha | Kualifikasi | ||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Umum | Spesialis | ||||||||||||||||||
| Perorangan | Kecil | Menengah | Besar | KPBUJKA | BUJKN/BUJKPMA | KPBUJKA | |||||||||||||
| (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | (Rp.) | |||||||||||||
| Pekerjaan Konstruksi | - | 315.000,- | 2.257.500,- | 9.450.000,- | 17.850.000,- | 7.560.000,- | 17.850.000,- | ||||||||||||
BUJKPMA
Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
KPBUJKA
Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
BUJKN
Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Catatan :
1. Pelunasan keseluruhan biaya sertifikasi pada saat tanda tangan Perjanjian Sertifikasi.
2. Pembayaran dianggap diterima setelah uang masuk ke rekening PT. Jasa Sertifikasi Gapkaindo (JASTINDO).